"Kemarin saya dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bahas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Kami kepala daerah tidak boleh menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pengurus yayasan dan hanya boleh terima 100 persen gaji sebagai kepala daerah," kata Basuki, saat menjadi pembicara dalam Bung Hatta Anti Corruption Awards 2015, di Graha Niaga, Kamis (5/11/2015).
Basuki mengatakan, ia bisa hidup berkecukupan dengan penggunaan tunjangan operasional. Hanya saja, tunjangan operasional tidak boleh dimasukkan ke rekening pribadi. Tunjangan itu juga hanya boleh digunakan untuk semua hal yang berhubungan dengan kegiatan Gubernur.
Basuki menerima uang operasional sekitar Rp 25 miliar setiap tahunnya. Besarannya maksimal 0,15 persen dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
"Tiap minggu ada kawinan sampai puluhan kali dan harus kirim bunga sampai miliaran rupiah. Selain itu juga habis uang Rp 30 juta tiap minggu, rata-rata saya kasih Rp 2 juta tiap kawinan. Uang operasional juga saya alokasikan untuk uang makan staf, pengawal, dan menebus ijazah anak-anak sekolah," kata Basuki.
Sementara, uang operasional tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi seperti membiayai anak-anaknya sekolah atau berlibur. Oleh karena itu, ia mengusulkan, 10 persen dari anggaran operasional bisa diberikan sebagai insentif kepala daerah.
Menurut dia, insentif tersebut adalah hal yang wajar. Apalagi, banyak kepala daerah mengembalikan anggarannya karena tidak terpakai.
"Gaji Dirut (Direktur Utama) BUMD lebih besar dari gaji kami. Makanya saya katakan, Pak Jokowi mari selesaikan kemunafikan di negeri ini dan 10 persen uang operasional jadi hak kepala daerah," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.