Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny dan Penembok Rumahnya Adu Kuat Bukti Dokumen

Kompas.com - 06/11/2015, 17:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh penembokan rumah milik Denny (41) yang berlokasi   Perumahan Bukit Mas Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan masih berlanjut.

Baik Denny maupun kelompok Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM) yang menembok rumah tersebut, saling beradu dokumen.

Denny yang membeli rumah tersebut dari Heru Isprianto mengaku sudah mengecek surat-surat terkait kepemilikan rumahnya. Ia pun mengklaim tidak ada masalah terkait rumahnya.

Sejak dimiliki Heru, menurut Denny, IMB maupun sertifikat rumah tersebut menyatakan bahwa rumah dua lantai itu menghadap ke Jalan Cakra Negara yang termasuk jalan Kompleks Perumahan Bukit Mas Bintaro.

Kepada Kompas.com, Denny memperlihatkan salinan dokumen IMB, sertifikat, hingga surat-surat terkait PBB rumahnya. Berdasarkan salinan dokumen tersebut, rumah Denny memang berlamat di Jalan Cakra Negara.

Sementara itu, perwakilan WPPBM Mohammad Narainan juga memiliki salinan dokumen yang sama terkait kepemilikan rumah tersebut.

Dalam dokumen yang dimiliki Narainan tertera bahwa rumah Denny beralamat di Jalan Mawar. Namun, dalam dokumen itu, nama Jalan Mawar dicoret dengan pulpen dan diubah menjadi menjadi Jalan Cakra Negara.

Selain menunjukkan dokumen, pria yang biasa disapa Rena Mulyana ini menunjukkan kertas bergambar denah lokasi rumah Denny. Denah yang diperlihatkan Rena pun terdiri dari dua  versi, yakni versi sebelum dibangun rumah, dan versi setelah rumah dibangun.

Dari denah yang dilengkapi foto itu, terlihat perbedaan posisi pos satpam. Saat rumah belum dibangun, posisi pos satpam agak menjorok ke dalam dan berbatasan langsung dengan lahan yang masih ditembok.

Namun setelah rumah berdiri, posisi pos satpam terlihat digeser beberapa sentimeter dan berbatasan langsung dengan halaman depan rumah Denny.

Menurut Rena, telah terjadi pelanggaran karena adanya penggeseran pos satpam. Ia menilai bahwa pos satpam yang termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) tidak bisa begitu saja digeser tanpa persetujuan warga.

"Ini ibarat, kamu ambil barang orang, orangnya protes, tapi kamu yang lebih galak. Padahal kan kamu yang ambil barang orang. Ini namanya menyalahi hukum," tutur Rena.

Rena juga menuding Denny dan istrinya tidak lapor diri begitu pindah ke rumah tersebut melainkan hanya lapor kepada pengurus RT dan RW setempat.

Secara terpisah, Denny mengaku sudah lapor ke ketua RT 01 dan ketua RW 15 di tempat tinggalnya terkait rencananya tinggal di sana.

Bahkan, saat rumah masih dibangun, Denny bolak-balik ke sana dan selama itu tidak ada masalah.

"Ini seakan-akan warga itu tunggu ada yang tinggal baru ditembok," kata Denny.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan masih melakukan verifikasi dokumen terkait kepemilikan rumah.

Jika tidak ada yang salah dengan dokumen kepemilikan rumah Denny, maka tembok di rumah tersebut harus dibongkar.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com