JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau para aktivis mengusulkan lokasi unjuk rasa di Jakarta. Ia meminta para pendemo untuk tidak hanya mengkritisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Kami enggak mungkin cabut pergub. Paling kalau mereka mau kami revisi (Pergub) ya kami tunggu pendapatnya mereka apa," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (6/11/2015).
Menurut Basuki, selama ini pendemo suka berdemo di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara. Padahal, tidak boleh ada kegiatan demo di kawasan ring 1 termasuk Istana Merdeka.
Kata Basuki, aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Baca: Pemprov DKI Revisi Pergub soal Lokasi Unjuk Rasa)
"Saya juga bilang tadi sama Pak Kapolda, 'kalau mereka (pendemo) mau tetap demo di depan Istana bagaimana? Enggak boleh'. Kami juga sedang laksanakan tertib demo yang berdasar UU dan polisi bertindak berdasar UU," kata Basuki.
Basuki mengatakan, tujuan penerbitan pergub itu untuk menertibkan aksi. Bahkan, Basuki membuka pintu Balai Kota untuk mediasi antara demonstran dengan instansi terkait.
"Saya cuma enggak mau Jakarta jadi macet dan jadi rusak tamannya," kata Basuki.
Sebelumnya, dalam pergub tersebut Basuki menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR. Selain Istana, demo juga tidak boleh dilakukan di dekat rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah.
Waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00. Pengeras suara juga diatur maksimal 60 desibel. (Baca: Wapres Dukung Pergub DKI Larang Demo di Depan Istana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.