JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berlebihan dalam mengatur aksi unjuk rasa. Hal ini terkait terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
"Ahok (Basuki) jangan lebay lah. Enggak usah lah Gubernur ngatur-ngatur demo begituan, yang penting kan (demo) enggak boleh anarkis. Jangan karena keseringan didemo terus ngatur-ngatur orang demo, kok Gubernur jadi seenaknya," kata Taufik, ketika dihubungi wartawan, Minggu (8/11/2015).
Ia mendesak Basuki untuk mencabut pergub itu. Taufik meyakini banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya aturan itu membuat kebebasan berpendapat semakin terkekang.
"Ini masalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasinya dan sudah ada undang-undangnya, kok," kata politisi Partai Gerindra itu.
Basuki sebelumnya mengatakan penerbitan pergub itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain itu, penerbitan pergub ini untuk merealisasi salah satu ketertiban dalam Program Lima Tertib. Yakni tertib demo.
Di aturan itu, Basuki menetapkan aksi unjuk rasa dapat dilakukan di tiga lokasi. Yakni di Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun DPR. Demo tidak boleh dilakukan di Istana, dekat rumah sakit, rumah ibadah, dan sekolah. Waktu pelaksanaan unjuk rasa juga diatur hanya boleh sampai pukul 18.00. Pengeras suara juga diatur maksimal 60 desibel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.