Peringatan tersebut berlaku tepat pada pukul 08.15 WIB di semua jalan protokol di Jakarta.
"Besok pengendara di jalan protokol diminta berhenti selama 60 detik untuk mengheningkan cipta," kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangani atas nama Kapolda dan Kepala Biro Operasi Komisaris Besar Martuani Sormin.
Imbauan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
"Nanti di setiap perempatan, polisi akan membunyikan sirene sebagai penanda," kata Ipung.
Selain polisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI juga mengirimkan imbauan lewat pesan singkat untuk memberhentikan kendaraan selama 45 detik untuk memperingati Hari Pahlawan, 10 November 2015.
"Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, marilah kita mengheningkan cipta selama 45 detik secara serentak pada 10 November 2015 pukul 08.15 waktu setempat," tulis Kementerian Kominfo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.