TANGERANG, KOMPAS.com — Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar modus penipuan yang dilakukan oleh WB (60) dengan mengaku sebagai anggota Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Dari aksinya sejak bulan Oktober 2015, WB sudah menipu dua orang dan mengantongi uang hasil penipuan sebesar Rp 9 juta.
"Tersangka menawarkan barang berupa handphone dengan harga miring kepada korban. Tersangka ngakunya harga handphone jadi murah karena hasil lelang di bea cukai," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan melalui keterangannya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2015).
Aszhari menjelaskan, korban pertama yang ditipu adalah suami-istri, Nelson dan Vinny. Kedua korban bertemu dengan WB di kawasan Mangga Dua Square, tanggal 1 Oktober 2015.
Di sana, WB menawarkan bahwa dirinya bisa membantu mereka mencarikan iPhone 6 Plus dengan harga hanya Rp 5 juta atau kira-kira setengah dari harga aslinya. Setuju dengan penawaran WB, mereka bertemu lagi beberapa hari kemudian di area Gudang Cargo 530 Bandara Soekarno-Hatta.
Saat itu, pertemuan berlangsung pada pukul 17.00 WIB. Kedua korban menyerahkan uang Rp 5 juta terlebih dahulu, lalu WB beralasan akan segera menyerahkan gadget itu setelah dia masuk ke dalam mengambil barangnya.
Setelah menunggu beberapa lama, WB tak kunjung kembali. Nelson dan istrinya baru sadar bahwa mereka sudah ditipu.
Tidak jauh beda dengan korban pertama, korban kedua, Deffly, juga tergiur penawaran gadget merek Samsung yang dihargai cukup murah, yakni Rp 4 juta untuk Samsung S6 dan Samsung Note 5.
WB bertemu dengan Deffly di dalam kereta Commuter Line dari Tangerang menuju Tanah Abang pada 25 September 2015. Saat itu, WB mengaku membawa brosur lengkap dengan daftar harga untuk meyakinkan korban.
Setelah sepakat, dua hari kemudian, WB kembali mengajak korban kedua bertemu di area Gudang Cargo 530 Bandara Soekarno-Hatta. Setelah uang Rp 4 juta diserahkan, WB tidak kembali lagi.
Kedua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta yang berujung pada penangkapan WB di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tidak lama setelah itu. Atas tindakannya, WB dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.