Seorang pemilik truk, Maria (41), menolak diberhentikan petugas untuk diperiksa surat-surat kendaraannya. Bahkan ia sempat memarahi petugas dengan kata-kata kasar.
"Apa-apaan ini. Seenaknya nyetop mobil saya. Saya cari makan malah disetop-setop," teriak Maria.
Truk milik Maria, bernomor polisi B 9203 UYZ, diketahui membawa pasir. Saat diperiksa, ternyata Keterangan Izin Usaha (KIU) serta STNK truk itu dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi.
"Ini melanggar. Kalau kegiatan Ibu di Jakarta, harusnya surat-surat itu dikeluarkan Pemprov DKI atau Pemkot Jakarta Utara," kata Dandung Junarto, Komandan Regu I Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara.
Dandung mengatakan, agar truknya tetap bisa beroperasi di Jakarta, Maria harus segera mengurus KIU di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah DKI.
"Kalau masuk Jakarta, ya ibu harus buat surat-surat baru," terangnya.
Dandung menegaskan, pihaknya telah mewanti-wanti agar petugas di lapangan tidak terlibat praktik pungutan liar (pungli).
"Kalau ada seperti itu, silakan lapor ke kita atau polisi," tukasnya.
Dandung menambahkan, dalam penertiban kali ini pihaknya mengerahkan 35 personel dan 15 personel TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.