JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumpulkan 86 warga negara Republik Rakyat China (RRC) yang disinyalir terlibat tindak kriminal berupa cyber crime. Para warga negara asing itu dideportasi ke China malam ini untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang di sana.
"Pihak yang menangkap 86 orang itu adalah Mabes Polri. Mereka berbuat kejahatan cyber crime di beberapa tempat, Cirebon, Surabaya, dan Bali," kata Direktur Penyidikan Dirjen Imigrasi Brigjen Yurod Saleh di Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat, Senin (9/11/2015) malam.
Rencananya, 86 warga negara China itu diterbangkan bersamaan ke China dari Bandara Soekarno-Hatta, pukul 22.00 WIB. Penerbangan dilakukan dengan mencarter dua pesawat khusus dan di bawah pengawalan petugas imigrasi serta polisi China.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi masih memeriksa tiga warga negara Taiwan berinisial CQJ, YPJ, dan HMJ. Mereka diduga berperan sebagai penanggung jawab dan dalang di balik cyber crime yang dilakukan oleh 86 warga negara China.
Yurod menjelaskan, puluhan warga negara China itu beraksi secara berkelompok dengan modus cyber crime untuk menipu korban yang rata-rata ada di China. Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi hanya berfokus pada penyalahgunaan izin kerja selama di Indonesia, sedangkan tindak kriminalnya akan ditangani oleh polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.