Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akui Salah dalam Menyusun Pergub Unjuk Rasa

Kompas.com - 10/11/2015, 16:52 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memaklumi banyaknya pihak yang memprotes Peraturan Gubernur 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. (Baca: Pemprov DKI Revisi Pergub soal Lokasi Unjuk Rasa)

Basuki pun mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan awal pergub tersebut. "Pergub itu kan pertama memang kesalahan. Betul mereka protes. Kita memang enggak boleh maksain orang demo cuma di tiga lokasi saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok itu di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/11/2015).

Menurut Basuki, pergub tersebut bukan bertujuan untuk membatasi warga dalam berunjuk rasa. Justru, menurut dia, Pemprov DKI ingin memfasilitasi pendemo agar mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pendemo tidak boleh melakukan aksi di depan Istana.

"Karena enggak boleh, aku kasih kamu tempat di Monas deh supaya kamu bisa lewatin Istana sebentar, lalu kamu teriak dan cuap-cuapnya di Monas. Kita siapin tempat itu. Itu saja tawaran kita," ujar Ahok.

Atas dasar itu, Ahok merevisi pergub tersebut. Dalam revisinya, Pemprov DKI akan memperbolehkan pendemo menggelar aksi unjuk rasa di luar tiga lokasi tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan umum.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak melanggar hak orang lain dalam mengemukakan pendapat di tempat umum. "Kamu menuntut hak, tetapi hak yang lain bagaimana? Orang lain punya hak enggak? Namanya hak itu selalu diikuti oleh kewajiban. Ikan dalam akuarium saja kalau merasa mau bebas nih, ya bebas berenang di akuarium saja. Kalau kamu mau bebas banget, ikannya loncat malah mati lho ikan itu," ujar Ahok.

Sudah dua hari ini sejumlah kelompok buruh mendatangi Balai Kota DKI untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar Pergub 228 Tahun 2015 segera dicabut, bukan sekadar direvisi. (Baca: Pergub Unjuk Rasa yang Dibuat Ahok Didemo Lagi )

Sebelumnya, Basuki menyampaikan bahwa revisi pergub ini tidak termasuk klausul mengenai pembatasan pengeras suara. Menurut dia, pembatasan pengeras suara dalam unjuk rasa maksimal 60 desibel tetap diberlakukan melalui pergub tersebut. (Baca: Menurut Ahok, Pengeras Suara Unjuk Rasa Akan Tetap Dibatasi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com