"Masih banyak pengendara, terutama sepeda motor, yang langsung berjalan saat antrean kendaraan di YBJ masih padat, sehingga belum tersedia ruang yang cukup untuk berlalu lintas. Di sana penyebab kemacetan," kata Budiyanto di Jakarta, Selasa (10/11/2015) sore.
YBJ merupakan marka jalan yang diberlakukan di Indonesia sejak 2010. YBJ berfungsi mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.
Garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. (Baca: Perkenalkan, Garis Itu Bernama "Yellow Box Junction"...)
Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ.
Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, pelanggaran terhadap YBJ kerap terjadi di lampu merah perempatan Kuningan.
Banyak pengendara sepeda motor yang langsung tancap gas ketika lampu hijau padahal antrean kendaraan di area persimpangan masih padat.
Menurut Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar YBJ, akan dikenakan Pasal 287 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dengan pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500.000. (Baca: Awas, Langgar “Yellow Box Junction” Kena Denda Rp 500.000)