JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Sebab, selain menganggap tidak jelas, Dewan menilai keberadaan pergub yang baru diterbitkan pada 9 November itu hanya membebani anggaran daerah.
Pada Pasal 15 Pergub 232 dinyatakan bahwa biaya pelaksanaan pergub dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Biro Tata Pemerintahan.
"Ini pergubnya tujuannya apa saya enggak ngerti ini. Lucunya, pembiayaannya dibebankan pada APBD," kata Sekretaris Komisi A Syarif saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat Pemprov DKI yang terkait dengan masalah tersebut. Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi A, Dite Abimanyu, menduga diterbitkannya Pergub 232 dilatarbelakangi gengsi atas "blunder" setelah menerbitkan Pergub 228 yang banyak menuai protes dari masyarakat.
"Jangan sampai setelah membuat gaduh, kemudian gengsi, setelah itu menerbitkan sesuatu yang tidak perlu," ujar Dite. (Baca: DPRD DKI Nilai Pergub Pengendalian Unjuk Rasa yang Baru Tidak Jelas)
Pergub 232 adalah pergub yang baru diterbitkan untuk menggantikan Pergub 228 dengan tema yang sama. Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat.
Akan tetapi, Pergub 232 dinilai tidak memiliki fungsi karena tidak memuat larangan dan sanksi. Dewan menilai, keadaannya sama saja dengan keadaan sebelum adanya polemik terkait diterbitkannnya pembatasan lokasi unjuk rasa.
"Jadi, kenapa enggak dicabut saja sekalian. Mestinya yang seperti ini cuma imbauan saja," kata Syarif. (Baca: Cabut Pergub Lama, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Pengendalian Demo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.