Lahan yang dimaksud adalah lahan di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. "Hari ini, kami melaporkan EDN yang kami duga telah melanggar kode etik, menggunakan wewenangnya sebagai pejabat BPK untuk kepentingan pribadinya. Laporan disampaikan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI," kata Febri Hendri dari Divisi Investigasi ICW, Rabu (11/11/2015) siang, kepada Kompas.com.
Adapun EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir 2014. Menurut Febri, kecurigaan ICW berawal pada 2005, ketika lahan seluas 9.618 meter persegi itu dibeli EDN dari warga di sana. Saat itu, EDN masih menjadi staf BPK di kantor perwakilan lain.
Lahan yang mulanya terdiri atas empat bidang itu dibeli EDN dari tiga orang pemilik lahan di sana. Ada satu orang yang memiliki dua bidang lahan sekaligus.
Tak lama setelah membeli lahan tersebut, EDN menawarkannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Penawaran lahan itu dilakukan EDN dengan enam kali mengirimkan surat kepada Gubernur dan pejabat Pemprov DKI dalam kurun waktu 2005 hingga 2013.
Namun, Pemprov DKI menolak tawaran EDN karena lahan itu dalam status sengketa. Setelah tawaran ditolak, EDN menyurati Kepala BPK perwakilan DKI saat itu agar segera memeriksa status lahan di sana.
Surat tersebut dikirimkan oleh EDN pada 2013. Namun, hingga Agustus 2014, BPK DKI tidak juga mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas status lahan tersebut.
LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai Kepala BPK DKI pada akhir tahun 2014. Dalam kasus ini, ICW melihat adanya kemiripan substansi antara surat pribadi EDN kepada Pemprov DKI dengan temuan LHP BPK DKI yang dikeluarkan saat dirinya sudah menjabat.
Atas dasar itu, ICW menduga EDN menggunakan kewenangannya sebagai pejabat strategis BPK DKI untuk memeriksa status lahan pribadinya sendiri.
Laporan ICW ini diterima Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BPK RI Rati Dewi Puspita untuk kemudian diteruskan kepada inspektur utama selaku panitera dalam Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI.
"Saya mewakili saja. Laporan ini resmi kami terima, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti," tutur Rati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.