Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pergub Rokok, Ahok Diprotes Pemilik Kafe

Kompas.com - 11/11/2015, 17:02 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diprotes oleh temannya yang seorang pemilik kafe.

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) memberatkan para pelaku usaha. 

"Teman saya yang di DPR (anggota DPR) istrinya baru buka usaha di Mal Pondok Indah marah-marah sama saya. 'Eh Hok (Ahok), istri gue baru buka usaha kafe langsung sepi gara-gara lu. Katanya Ahok mau cabut SLF (sertifikat layak fungsi) ruangan luar yang izinin pelanggannya merokok'," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (11/11/2015).

Basuki yang berbicara ketika menghadiri acara Apresiasi Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 menilai banyak yang salah tafsir tentang Pergub mengenai Kawasan Dilarang Merokok.

Basuki mengatakan, DKI Jakarta memiliki tiga pergub larangan merokok, yakni Pergub Nomor 75 Tahun 2005, Pergub Nomor 88 Tahun 2010, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012.

Pergub itu juga mengatur gedung pusat perbelanjaan menjadi kawasan bebas rokok.

"Peraturan ini harus diatur (dikaji) kembali, jangan sampai merugikan orang lain dan mematikan usaha orang lain. Tapi, kalau di angkutan umum, total Anda tidak boleh merokok," kata Basuki.

Basuki pun mengimbau pusat perbelanjaan dan tempat hiburan untuk menyediakan tempat khusus bagi para perokok. Nantinya, perokok bisa merokok di tempat khusus tersebut.

"Kalau dia di luar gedung atau yang tidak ada AC-nya boleh enggak merokok? Boleh. Jadi jangan salah paham, kami enggak bisa memaksa semua orang untuk tidak merokok," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com