Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pelanggaran Ini, Kendaraan Bermotor Akan Langsung Disita

Kompas.com - 12/11/2015, 10:28 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan menyita kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melanggar aturan.

Sanksi itu diterapkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor roda dua yang semakin tinggi.

"Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera, kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," kata Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).

Sanksi itu diberikan pada pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memasang pelat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), mengganti knalpot dengan suara bising.

Sebenarnya, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi berhak untuk menyita kendaraan bermotor.

Namun dari pengalaman dan kondisi di lapangan selama ini, ada kebijakan sehingga polisi hanya menilang pelanggaran.

"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara, makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," tutur Eko.

Kendaraan pelanggar akan disita sembari menunggu persidangan. Perkiraan waktu maksimal 14 hari usai ditilang.

Kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah persidangan selesai.

Meski demikian, peraturan ini tidak kaku atau hanya bersifat insidentil. Jika polisi lalu lintas memandang kendaraan tidak perlu disita, maka tidak akan disita.

"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi enggak perlu dilakukan penyitaan," ujar Eko.

Penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tetapi di semua Satuan Lalu Lintas di tempat lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com