Sanksi itu diterapkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor roda dua yang semakin tinggi.
"Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera, kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," kata Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).
Sanksi itu diberikan pada pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memasang pelat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), mengganti knalpot dengan suara bising.
Sebenarnya, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi berhak untuk menyita kendaraan bermotor.
Namun dari pengalaman dan kondisi di lapangan selama ini, ada kebijakan sehingga polisi hanya menilang pelanggaran.
"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara, makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," tutur Eko.
Kendaraan pelanggar akan disita sembari menunggu persidangan. Perkiraan waktu maksimal 14 hari usai ditilang.
Kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah persidangan selesai.
Meski demikian, peraturan ini tidak kaku atau hanya bersifat insidentil. Jika polisi lalu lintas memandang kendaraan tidak perlu disita, maka tidak akan disita.
"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi enggak perlu dilakukan penyitaan," ujar Eko.
Penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tetapi di semua Satuan Lalu Lintas di tempat lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.