"Karena kami baru bisa putus kontrak Februari ya. Karena batas waktu dari pengiriman SP (surat peringatan) 1 ke SP 3 kan 105 hari," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (12/11/2015).
Setelah putus kontrak, Basuki menegaskan Pemprov DKI akan melakukan swakelola pengelolaan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Keputusan untuk swakelola itu diambil setelah pengelola TPST Bantargebang melakukan wanprestasi.
"Mana janji Anda (PT Godang Tua Jaya) untuk membangun fasilitas dan menurut analisa audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Anda tidak memasukkan (investasi) Rp 700 miliar sampai tahun 2011? Kemudian timbangan truk sampah yang masuk juga Anda curangin, ada temuan tak sesuai sampai Rp 1,5 miliar. Karena itu, kami bilang Anda wanprestasi," kata Basuki.
Setelah memutuskan kontrak, Basuki menegaskan tidak akan melakukan adendum (ubah) kontrak kerjasama.
"Justru adendum yang kemarin-kemarin itu salah. Penambahan pasal itu enggak boleh dilakukan oleh Kepala Dinas Kebersihan, harusnya Gubernur. Berarti mereka dulu kan memang curang, ada apa-apa (dengan PT Godang Tua Jaya)," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.