Menurut dia, angkutan umum tersebut harus sesuai dengan trayeknya. Surat tembusan rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami tidak merekomendasikan untuk digunakan atau dipakai pengunjuk rasa. Itu nanti ketika keluar dari rute trayek, itu sudah menyalahi aturan," kata Shafruhan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Jika tetap nekat, maka ia meminta Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk menindak. Sebab, hal tersebut sudah melanggar aturan.
"Itu keluar rute, dan itu bisa ditilang oleh Dishub. Makanya kita tidak merekomendasikan itu," kata Shafruhan.
Namun, jika angkutan umum tersebut sesuai dengan trayek, maka moda transportasi tersebut dapat digunakan untuk pengunjuk rasa.
Selain itu, jika tidak sesuai dengan trayek dan mendesak, maka harus dapat izin dari Dinas Perhubungan dan Transportasi.
"Kalau dia dicarter, dia harus dapat izin dari Dishub. Enggak boleh sembarangan."
"Kalau sesuai trayek enggak apa-apa. Misalnya Manggarai-Blok M, asal rute di situ-situ terus enggak apa-apa," kata Shafruhan.
Aturan ini dibuat agar para operator dan pemilik angkutan umum taat pada regulasi soal trayek. Aturan itu juga diterapkan untuk meminimalkan risiko terjadinya peristiwa yang tak diinginkan saat unjuk rasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.