Kuasa hukum KNTI Marthin Handiwinata mengatakan bahwa para nelayan yang diwadahi organisasi ini merupakan pihak yang paling terkena dampak reklamasi. (Baca: Ahok: Banyak Ikan Mati karena Pencemaran 13 Sungai, Bukan Reklamasi)
"Kalau dikatakan masyarakat itu tak berkepentingan, itu salah, karena masyarakat di wilayah akan tekena dampak secara langsung, seperti tangkapan mereka mulai berkurang, susah melaut, dan sama saja menutup mata pencaharian mereka," kata Marthin dalam sidang gugatan izin reklamasi Pulau G yang diterbitkan Pemprov DKI di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/11/2015).
Marthin juga menilai, pengelolaan daerah yang strategis, seperti DKI Jakarta sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"DKI itu adalah wilayah strategis nasional dan semestinya kewenangan untuk mengatur kawasan strategi nasional itu adalah wewenang pemerintah pusat," ujar Marthin.
Atas dasar itu, KNTI menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin reklamasi Pulau G.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPW KNTI Muhamad Taher mengatakan, nelayan menolak keras proyek reklamasi yang dianggap merugikan para nelayan ini.
"Kami nelayan menolak keras Reklamasi teluk Jakarta. Karena itu akan menutup mata pencaharian kami," ujar Taher.
Ia berharap pemerintah lebih mempertahikan nasib para nelayan dan tidak berpihak kepada pengusaha.
KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)
Gugatan tersebut kini diproses di PTUN Cakung, Jawa Timur. Dalam sidang sebelumnya, Pemprov DKI selaku tergugat menyatakan bahwa KNTI tidak berkepentingan langsung dalam reklamasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.