Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Surat Ditandatangani Ketua BPK DKI sebagai Pemilik Tanah di TPU Pondok Kelapa

Kompas.com - 12/11/2015, 16:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption watch (ICW) memperlihatkan dokumen surat yang mereka jadikan bukti dalam pelaporannya terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Efdinal menyatakan empat lahan tersebut sudah ia kuasai dan ia duduki.

Meskipun ia belum mengalihkan nama dari para pemilik lama, masing-masing Mat Sohe, Bahrudin Encit, dan Asan Kajan.

Surat tersebut dibuat pada 9 Desember 2008 dengan ditandatangani Efdinal yang menyatakan diri sebagai pemilik tanah.

"Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Indah untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman," tulis keterangan dalam surat tersebut.

Berdasarkan surat tersebut, tanah milik Mat Sohe merupakan tanah dengan girik C 1545 petak 43 S.I dengan luas 2.800 meter persegi; tanah Banhrudin Encit merupakan tanah dengan girik C 1543 petak 45 D.I dengan luas 2.119 meter persegi, dan girik C 1543 petak 42 S.I dengan luas 1.575 meter persegi; dan tanah Asan Kajan merupakan tanah dengan girik C 1547 petak 42a S.I dengan luas 3.124 meter persegi.

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Efdinal melayangkan surat penawaran tanah langsung ke Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Sebab, ia menilai ada pegawai di Kantor Pelayanan Pemakaman yang menghambat pembayaran tanah.

"Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU untuk kepentingan umum dengan menggunakan informasi data yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi kepentingan pribadi," tulis keterangan itu.

Masih di surat yang sama, disebutkan bahwa Efdinal menawarkan semua lahan di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008, dan masih dapat dinegosiasikan dengan harga yang menguntungkan Pemprov DKI.

"Tanah tersebut saya kuasai dan duduki sepenuhnya dan dalam kondisi clear dan clean tanpa ada tuntutan hukum dari pihak manapun," isi pernyataan di surat dua halaman itu.

Sebelumnya, ICW menyebut Efdinal pernah berusaha mencoba mencari keuntungan dengan menawarkan lahan sengketa kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Caranya adalah dengan membeli empat bidang tanah di tengah area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Atas dasar itu, ICW melaporkan Efdinal ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI pada Rabu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com