Namun Ritonga mengakui dia pernah didatangi warga bernama Rahmat yang membawa berkas yang diklaim sebagai dokumen kepemilikan TPU Pondok Kelapa.
"Memang dia membawa berkas kepemilikan minta keterangan tidak sengketa dan surat tanah. Jadi karena itu ada di area TPU saya konfirmasi dulu dengan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman," kata Ritonga kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).
"Hasil konfirmasi memang tanah itu sudah pernah dibebaskan. Statusnya milik Pemda DKI. Atas dasar itu, saya menjawab (ke Rahmat) saya tidak bisa melayani," lanjut Ritonga.
Masalah status tanah di TPU Pondok Kelapa mencuat dari laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Kepala BPK DKI Efdinal mengaku sebagai pemilik lahan TPU tersebut.
Padahal tanah di TPU tersebut telah dibebaskan oleh Pemda DKI Jakarta. Sejak dibebaskan mulai tahun 1979 sampai 1985, lahan TPU Pondok Kelapa tidak lagi masuk wilayah Kelurahan Pondok Kelapa, melainkan Kelurahan Pondok Kopi.
Menurut Ritonga, Rahmat beberapa kali mengurus masalah tanah tersebut. Yang terakhir dia datang pada September 2015.
Ia hanya tahu bahwa Rahmat adalah warga Pondok Kopi namun sudah pindah ke Bintara.
"Jadi Pak Rahmat datang membawa berkas atas nama Bahrudin Encit, dan Asan Kajan. Sebelumnya sudah pernah beberapa kali datang," ujar Ritonga.