Manajer Pemasaran RS Awal Bros Yadi Haryadi menjelaskan, hal ini bukan berarti pihak rumah sakit mengaku melakukan malapraktik sehingga tidak membebankan biaya kepada keluarga pasien.
"Kalau di rumah sakit kami, kami enggak pernah menahan jenazah. Itu kan kebijaksanaan rumah sakit untuk mempermudah keluarga pasien," ujar Yadi kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015).
Yadi mengatakan, tindakan tidak langsung menagih biaya perawatan kepada keluarga dari pasien yang meninggal sudah menjadi peraturan rumah sakit.
Penagihan akan dilakukan setelah jenazah selesai disemayamkan.
Menurut Yadi, kebijakan ini justru bagus karena rumah sakit berempati dengan kondisi keluarga pasien.
Dia juga membantah bahwa kebijakan itu hanya dilakukan terhadap keluarga Falya.
"Logikanya, masa ada yang meninggal, keluarganya kami tagih uang. Boleh ditanya siapa pasien yang meninggal di sini lalu keluarganya langsung kami tagih. Kami paham mereka kan sedang berduka," ujar dia.
Kasus dugaan malapraktik ini muncul setelah bayi bernama Falya Raffani Blegur meninggal dunia di RS Awal Bros.
Falya meninggal dunia karena diduga salah penindakan oleh dokter. Kondisi Falya memburuk setelah diberi antibiotik tanpa skin test terlebih dahulu.
Keluarga Falya menduga, anaknya alergi dengan antibiotik. Falya pun meninggal pada Minggu (1/11/2015) pagi.
Ayah Falya, Ibrahim Blegur, mengatakan, sampai keluar dari rumah sakit, pihak RS tidak pernah menjelaskan penyebab kematian anaknya.
Yang aneh, kata Ibrahim, dia juga tidak ditagih biaya pengobatan apa pun, kecuali biaya awal yang dia keluarkan ketika anaknya masuk rumah sakit.
"Pihak rumah sakit tidak menagih pembayaran. Hanya keluar deposit awal Rp 1,5 juta," ujar dia.
Keluarga Falya sudah melakukan somasi untuk meminta penjelasan rumah sakit. Namun, sampai saat ini, pihak rumah sakit belum memberi penjelasan secara detail.
Akhirnya, keluarga Falya membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan malapraktik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.