"Kalau menghadapi situasi yang seperti itu, hati-hati, jangan dilawan. Nyawa lebih berharga daripada barang. Jadi lepaskan saja, kemudian laporkan ke kita. Biar nanti kita yang bertindak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantornya, Minggu (15/11/2015).
Menurut Krishna, penjahat bersenjata api sering bertindak brutal ketika dalam kondisi terjepit.
Ia memberi contoh kasus begal yang menembak warga yang mengejarnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Awalnya cuma curanmor, nodong. Tapi kalau kepepet tetap akan diletuskan, akhirnya timbul korban jiwa," ujar dia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru saja mengamankan 12 pucuk senjata api ilegal dalam operasi yang digelar 5-7 November yang lalu. Sebagian besar merupakan senjata ilegal.
Senjata-senjata itu diamankan bersama dengan ratusan senjata jenis "airsoft gun" dan "air gun".
Selain senjata, polisi juga mengamankan delapan orang dari lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Mereka terancam akan dijerat Pasal tentang kepemilikan senjata yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.