Orang tersebut ditembak karena dianggap melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena anggota kami mendapat ancaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015).
Krishna enggan menyebut lokasi maupun inisial dari orang itu. Ia hanya menyatakan polisi tidak akan sembrono menembak.
Sebab, penembakan yang dilakukan pasti telah mempertimbangkan kondisi di lapangan, terutama yang terkait dengan keselamatan petugas.
"Apabila kami melakukan tindakan tegas di lapangan karena menurut penilaian itu memang harus dilakukan. Dan itu tidak bisa dinilai oleh orang di balik meja," ujar dia.
Razia terhadap peredaran senjata ilegal yang dilakukan polisi bertujuan untuk mencegah penyalahgunaannnnya yang belakangan marak. Dalam razia yang digelar 5-7 November itu, polisi mengamankan belasan senjata api dan ratusan "airsoft gun" dan air gun.
"Ini perintah Pak Kapolda yang tujuannnya meningkatkan rasa aman dan mengantisipasi agar kejadian di negara lain tidak terjadi di sini," papar Krishna.
Selain senjata, polisi juga mengamankan delapan orang dari lima tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Mereka terancam akan dijerat Pasal tentang kepemilikan senjata yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.