JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telat mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kepemudaan dan keolahragaan kepada DPRD DKI.
Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terlebih dahulu.
"Usulan ini memang baru tahun keenam diajukan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Kami menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditetapkan tahun 2011 dan 2013," kata Basuki saat menyampaikan pandangannya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2015).
Adapun aturan yang dimaksud Basuki adalah PP Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
Kemudian PP Nomor 60 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi, Personalia dan Mekanisme Kerja Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda.
Sedangkan Peraturan Menteri mengenai pelaksanaan PP tersebut, kata Basuki, belum ditetapkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga Raperda diajukan.
"Saya harap raperda ini menjadi salah satu alternatif solusi dalam rangka meningkatkan prestasi yang diukir generasi muda dalam berbagai bidang. Seperti di bidang pendidikan, penelitian, seni budaya, keolahragaan, keagamaan, dan lain sebagainya," kata Basuki.
Melalui aturan ini, maka Pemprov DKI Jakarta memiliki payung hukum untuk memberi bantuan dana kepada gerakan kepemudaan.
Selain itu, Pemprov DKI juga lebih memiliki wewenang terhadap gerakan tersebut. Ketika ada permasalahan internal, ada perda yang menjadi acuan mencari jalan keluar.
Raperda ini diajukan Basuki pada 11 November 2015 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.