Kedua anggota DPRD DKI periode 2009-2014 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Lulung juga mengingatkan adanya hak untuk mengajukan praperadilan jika mereka tidak terima dengan penetapan status tersangka itu.
"Sekarang mereka kan sedang menghadapi masalah kayak begini, dan kita harus hargai proses hukumnya. Ini kan masih praduga tak bersalah. Mereka masih punya jalan yang bisa ditempuh, misalnya praperadilan," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (17/11/2015).
Lulung juga mengatakan bahwa Firman dan Fahmi baru bisa dinyatakan bersalah jika diputuskan oleh pengadilan.
"Kenapa praduga tidak bersalah? Itu karena unsur keterlibatan Fahmi dan Firman harus terpenuhi, benar enggak dia terlibat dan jadi tersangka? Terpenuhi enggak tuduhannya? Makanya, itu bisa dibuktikan dari proses praperadilan, kalau enggak ya di pengadilan," ujar Lulung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial FZ dan MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
FZ mengarah pada nama Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sementara itu, inisial MF mengarah pada Muhammad Firmansyah, mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Keduanya pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014. Dua anggota DPRD ini diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama saat masih menjabat dalam Komisi E pada tahun anggaran 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.