Meskipun demikian ia menyarankan agar kartu itu digunakan setelah kondisi darurat berlalu.
"Tapi saat darurat tetap dibutuhkan supply langsung bahan paling pokok untuk korban seperti makanan, tempat penampungan sementara, kasur, dan selimut," ujar Sani (sapaan Triwisaksana) di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).
Menurut Sani, kartu sebaiknya baru efektif dalam masa pemulihan para korban. Ketika situasi sudah mulai stabil, kata Sani, barulah korban bisa menggunakan kartu tersebut dengan pergi berbelanja barang kebutuhannya.
Sani menambahkan pada saat bencana baru saja berlangsung, pemerintah wajib turun langsung ke lapangan membantu warga.
"Jadi saat darurat pemerintah misalnya Dinsos, wajib ambil peran langsung untukk kebutuhan mendesak mereka. Saat pascadarurat barulah mereka dibantu untuk proses recovery dengan kartu tersebut," ujar Sani.
Pemprov DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan kepada korban bencana melalui kartu E-Natura. Kartu itu merupakan uang elektronik Brizzi dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dia dapat dengan mudah mengawasi penggunaan dana di dalam E-Natura.
Ia dapat melacak apakah bantuan pemerintah sudah tepat sasaran. Penyaluran bantuan melalui kartu E-Natura telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana.
Di dalam Pasal 16 (3), penyediaan bantuan Natura diberikan melalui kartu E-Natura sebagai sarana pengambilan bantuan sosial Natura. Pergub ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2015 dan diundangkan pada 18 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.