Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Satu Tahun Jadi Gubernur, Ahok Diminta Evaluasi Sikap

Kompas.com - 19/11/2015, 08:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik memiliki poin evaluasi khusus untuk satu tahun masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Taufik mengatakan Ahok (sapaan Basuki) perlu memperbaiki sikapnya.

"Hal yang perlu dievaluasi itu sikapnya Ahok karena dia terlalu 'sopan'," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).

Sopan yang disebut Taufik merupakan sindiran. Menurut Taufik, sikap Ahok yang sering berseteru ini akhirnya mempengaruhi kinerjanya juga.

Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI selalu kecil karena Ahok tidak bisa memberi motivasi untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Taufik berharap Ahok bisa lebih berkepala dingin dalam menghadapi permasalahan di tahun berikutnya.

"Apa coba yang enggak ribet sama Ahok? Ukur pemerintahan itu dari serapan saja patokannya. Kan bukan duit emaknya yang dipakai tapi duit rakyat, kalau tidak dipakai artinya enggak belanja, artinya rakyat enggak dapat haknya, penyerapan jadi rendah," ujar Taufik.

Menghadapi tahun anggaran 2016, kata Taufik, DPRD DKI telah mempersiapkan agar kinerja Pemprov DKI lebih optimal.

Caranya adalah dengan mengawasi ketat semua anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Jika semua program tersebut dilaksanakan, Taufik yakin penyerapan Pemprov DKI di tahun depan melesat tajam.

Hari ini, Kamis (19/11/2015), tepat satu tahun Basuki Tjahaja Purnama memimpin DKI Jakarta. Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.

Adapun Pasal 203 menyatakan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.

Setelah menjabat gubernur, Ahok kemudian menunjuk mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI. Ahok lantik Djarot pada 17 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com