Kapolsek Rajeg Ajun Komisaris Teguh mengatakan, operasi ini mendapati satu toko obat, Apotek Adzairah, yang kerap menjual obat-obatan berbahaya di kalangan remaja.
"Di salah satu apotik milik Saudara ZS (20), petugas berhasil mengamankan 363 pil jenis tramadol dan 141 butir jenis excimer," kata Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Obat-obatan golongan G tersebut dikategorikan berbahaya. Obat tramadol kerap kali disalahgunakan pelajar.
"Tramadol adalah obat yang digunakan untuk menahan rasa sakit setelah operasi bedah, dan obat ini boleh dikonsumsi, tetapi harus dengan resep dokter," ujar Teguh.
Kendati demikian, obat tersebut kini dijual bebas oleh apotek, tanpa harus disertai resep dokter.
"Selanjutnya, pemilik toko obat kami berikan imbauan serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali kedua jenis obat tersebut tanpa resep dokter," kata Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.