Polisi meringkus DS bersama dengan empat orang lainnya dalam penggerebekan di bangunan milik DS di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya nomor 29, RT 03 RW 07, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (19/11/2015). (Baca: Polisi Gerebek "Home Industry" Sabu di Tanjung Duren)
Diduga, pada lantai dua bangunan tersebut, para pelaku memproduksi sabu. Sementara itu, lantai dasar bangunan digunakan DS untuk membuka usaha warung internet atau warnet.
"Ada kemungkinan tersangka jual ke orang yang datang ke warnet. Kami masih dalami kemungkinan ini," kata Afrisal kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2015) petang.
Menurut Afrisal, DS dan kawan-kawannya memasarkan sabu yang dikemas per satu gram. Konsumen DS pun terdiri dari rentan usia 30 hingga 40 tahun.
Salah seorang konsumen DS sudah diringkus Polisi di Kalideres karena kedapatan membawa sabu beberapa waktu lalu.
Dalam menjalankan bisnisnya, DS menjual satu gram sabu dengan harga Rp 800 ribu. Hasil penjualan sabu itu dibagi, 50 persen untuk dirinya dan 50 persen sisanya untuk anak buah DS.
Selain DS, mereka yang diamankan adalah BA (39) selaku peracik sabu, YT (36) sebagai penjaga warnet, AAN (19), dan DY (21).
Atas tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.