Oleh karena itu, dinas pelayanan akan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Ada kebijakan lagi, kami akan buka kantor pelayanan PKB di kantor kecamatan," ujar Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri, di Gedung Dinas Teknis Pajak, Jalan Kebon Sirih, Kamis (19/11/2015).
Namun, saat ini hanya lima kantor kecamatan yang tersedia. Bagi warga Jakarta Selatan, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu.
Bagi warga Jakarta Pusat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Kemayoran. Sementara itu, warga Jakarta Utara bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Kecamatan Penjaringan.
Untuk warga Jakarta Barat, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Adapun bagi warga Jakarta Timur, pembayaran bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Pulogadung.
Selain itu, kata Edi, pembayaran juga bisa dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan. Ada sembilan pusat perbelanjaan yang bisa didatangi warga, seperti Mall Kelapa Gading dan Kemang Village.
Dinas Pelayanan Pajak DKI pun menyediakan layanan mobil keliling untuk mempermudah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.
"Ekspektasi saya, tahun 2017 nanti pembayaran sudah bisa dilakukan di semua kantor kecamatan di Jakarta," ujar Edi.
Edi berharap, cara ini bisa mendongkrak pemasukan pajak dari PKB ke kas daerah. Terlebih lagi, saat ini Dinas Pelayanan Pajak DKI menghapuskan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai 31 Desember 2015.
Edi mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin karena setelah batas waktu berakhir, warga yang ingin membayar pajak akan dikenakan denda seperti biasanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.