Adapun Hasan ditangkap pada 2013 dan kini mendekam di penjara.
"Itu istrinya Hasan. Suaminya bikin sabu, istrinya ini ikutan bikin sabu juga. Walaupun DS masih mengaku enggak tahu dan enggak ada hubungan dia produksi sabu sama suaminya, itu dalam pengakuan ke polisi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Afrisal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2015).
Kemarin, Kepolisian menggerebek pabrik narkoba rumahan milik DS. Pabrik sabu rumahan milik DS itu ternyata bersebelahan letaknya dengan bangunan yang pernah dijadikan tempat pembuatan sabu oleh Hasan. (Baca: Polisi Gerebek "Home Industry" Sabu di Tanjung Duren)
Menurut Afrisal, modus yang digunakan DS bersama sejumlah anak buahnya adalah berpura-pura menjadikan tempat produksi sabu sebagai warung internet atau warnet.
DS menggunakan lantai dasar bangunan tersebut untuk usaha warnet sementara lantai duanya digunakan untuk memproduksi sabu. (Baca: Pemilik "Home Industry" Diduga Tawarkan Sabu ke Pengunjung Warnet)
Diduga, pabrik sabu rumahan milik DS baru berjalan sebulan. Polisi masih mendalami alasan DS meneruskan usaha suaminya.
"Apakah bisnis warnetnya lagi turun, kami masih dalami itu," tutur Afrisal.
Selain menangkap DS, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan dasar pembuatan sabu. Polisi juga mengamankan pelaku lainnya, yakni BA (39) selaku peracik sabu, YT (36) sebagai penjaga warnet, AAN (19), dan DY (21).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.