Dalam salinan putusan Nomor 98/G/2015/PTUN-BDG yang didapat Kompas, Rabu (18/11) malam, majelis hakim yang terdiri dari Nelvy Christin (ketua), Retno Nawangsih, dan Indah Mayasari (anggota) membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor No 644-530-BPPTPM-IV/2013 tentang IMB atas nama PT Hotel Properti Internasional bertanggal 22 April 2013.
Karena itu, Wali Kota Bogor selaku tergugat diwajibkan mencabut IMB tadi. PTUN juga membebankan kepada tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5,73 juta.
Tergugat II intervensi adalah PT Hotel Properti Internasional selaku penanam modal pembangunan Hotel Salak Tower.
Dalam perkara ini, PTUN mengabulkan tuntutan penggugat yang menghendaki pembatalan dan pencabutan IMB Hotel Salak Tower di Jalan Salak, Babakan, Bogor Tengah, Bogor. Penggugat adalah kalangan warga yang terdampak pembangunan hotel itu, antara lain Ahmad Bey, Budi Suryono, Lie Argon Bastari, Tumpak Rendra Siahaan, dan Japananto.
Mereka memberikan kuasa kepada Buana Nucleus, Anjaz Hilman, dan Andi Muhammad Asrun untuk melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action). "Kami bahagia karena gugatan dikabulkan," kata Argon kepada wartawan, Rabu malam.
Bey, yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor, menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa warga terdampak tidak dikalahkan oleh pemilik modal. Majelis hakim sependapat dengan penggugat, pembangunan hotel dengan luas bangunan di atas 10.000 meter persegi wajib memakai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Namun, Pemkot Bogor hanya mengeluarkan upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Izin UKL-UPL hanya berlaku bagi bangunan dengan luas maksimal 7.000 meter persegi.
"Pemerintah telah keliru," kata Bey yang juga mengajar tentang amdal.
Anjaz, selaku anggota tim kuasa hukum, menyatakan, dengan putusan itu, seharusnya di lokasi pembangunan tidak boleh lagi ada aktivitas. "Seharusnya berhenti," katanya.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan akan mempelajari putusan PTUN tersebut. Pemkot Bogor siap menghargai proses hukum yang berjalan.
"Kemungkinan besar banding," katanya, Kamis siang.
Sekretaris Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengaku telah mendengar hasil putusan itu.
Direktur PT Hotel Properti Internasional Agus Prihanto mengatakan, pihaknya belum akan mendorong tergugat II intervensi untuk mengambil langkah hukum.
"Kami ikuti langkah pemerintah," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis siang.
Pembangunan fisik dikatakan sudah lebih dari 90 persen atau hampir selesai. Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan hotel itu diklaim antara Rp 200 miliar dan Rp 300 miliar. (BRO)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2015, di halaman 25 dengan judul "PTUN Perintahkan Izin Salak Dicabut".