Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PTUN, Wali Kota Bogor Harus Cabut Izin Hotel Salak Tower

Kompas.com - 20/11/2015, 21:50 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Selasa (17/11), mengeluarkan putusan mewajibkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mencabut izin mendirikan bangunan Hotel Salak Tower.

Dalam salinan putusan Nomor 98/G/2015/PTUN-BDG yang didapat Kompas, Rabu (18/11) malam, majelis hakim yang terdiri dari Nelvy Christin (ketua), Retno Nawangsih, dan Indah Mayasari (anggota) membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor No 644-530-BPPTPM-IV/2013 tentang IMB atas nama PT Hotel Properti Internasional bertanggal 22 April 2013.

Karena itu, Wali Kota Bogor selaku tergugat diwajibkan mencabut IMB tadi. PTUN juga membebankan kepada tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5,73 juta.

Tergugat II intervensi adalah PT Hotel Properti Internasional selaku penanam modal pembangunan Hotel Salak Tower.

Dalam perkara ini, PTUN mengabulkan tuntutan penggugat yang menghendaki pembatalan dan pencabutan IMB Hotel Salak Tower di Jalan Salak, Babakan, Bogor Tengah, Bogor. Penggugat adalah kalangan warga yang terdampak pembangunan hotel itu, antara lain Ahmad Bey, Budi Suryono, Lie Argon Bastari, Tumpak Rendra Siahaan, dan Japananto.

Mereka memberikan kuasa kepada Buana Nucleus, Anjaz Hilman, dan Andi Muhammad Asrun untuk melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action). "Kami bahagia karena gugatan dikabulkan," kata Argon kepada wartawan, Rabu malam.

Bey, yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor, menambahkan, kasus ini membuktikan bahwa warga terdampak tidak dikalahkan oleh pemilik modal. Majelis hakim sependapat dengan penggugat, pembangunan hotel dengan luas bangunan di atas 10.000 meter persegi wajib memakai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Namun, Pemkot Bogor hanya mengeluarkan upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Izin UKL-UPL hanya berlaku bagi bangunan dengan luas maksimal 7.000 meter persegi.

"Pemerintah telah keliru," kata Bey yang juga mengajar tentang amdal.

Anjaz, selaku anggota tim kuasa hukum, menyatakan, dengan putusan itu, seharusnya di lokasi pembangunan tidak boleh lagi ada aktivitas. "Seharusnya berhenti," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan akan mempelajari putusan PTUN tersebut. Pemkot Bogor siap menghargai proses hukum yang berjalan.

"Kemungkinan besar banding," katanya, Kamis siang.

Sekretaris Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengaku telah mendengar hasil putusan itu.

Direktur PT Hotel Properti Internasional Agus Prihanto mengatakan, pihaknya belum akan mendorong tergugat II intervensi untuk mengambil langkah hukum.

"Kami ikuti langkah pemerintah," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis siang.

Pembangunan fisik dikatakan sudah lebih dari 90 persen atau hampir selesai. Investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan hotel itu diklaim antara Rp 200 miliar dan Rp 300 miliar. (BRO)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2015, di halaman 25 dengan judul "PTUN Perintahkan Izin Salak Dicabut".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com