Perbedaan tersebut diketahui akibat pemotongan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam rapat internal Gubernur dan SKPD.
Mengomentari hal tersebut, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menilai hal itu sebuah pelanggaran. Sebab, rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 sudah diserahkan kepada Banggar.
"Seharusnya KUA-PPAS yang sudah diserahkan ke Banggar menjadi kewenangan bersama Banggar dan TAPD untuk perubahannya," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Minggu (22/11/2015).
Pada awalnya, rancangan KUA-PPAS yang telah dibuat eksekutif diserahkan kepada Banggar melalui sebuah MoU. Setelah itu, Banggar dan TAPD akan bersama-sama membahas isi KUA-PPAS tersebut.
Dalam pembahasan, Banggar dan TAPD bisa memotong anggaran bahkan menambahkannya. Banggar merupakan perwakilan DPRD dan TAPD merupakan perwakilan eksekutif meliput sekretaris daerah serta jajaran SKPD.
KUA-PPAS yang selesai dibahas Banggar dan DPRD akan menjadi KUA-PPA.
Triwisaksana mengatakan, Ahok tidak bisa asal memotong anggaran di luar forum Banggar. Jika seperti itu, isi KUA-PPAS menjadi berbeda dari saat penyerahan awal.
"Ahok tidak bisa sepihak mengganti, memotong, atau menambah anggaran tanpa persetujuan bersama," ujar Triwisaksana.
Ahok sebelumnya membeberkan pemborosan anggaran di Disparbud DKI Jakarta. Ia pun memanggil Disparbud DKI pada Rabu lalu. Ahok mengatakan, rancangan anggaran Disparbud DKI di KUA-PPAS 2016 mencapai Rp 300 miliar.
Namun, Ahok memangkas rancangan anggarannya dengan menghapus penyelenggaraan acara dan festival kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.