Sebab, perubahan tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di luar forum Banggar. (Baca: Ahok Dinilai Lakukan Pelanggaran karena Potong Anggaran )
"Banggar menolak adanya perubahan tanpa persetujuan bersama dan tidak bisa bertanggung jawab atas isi KUA-PPAS yang diubah sepihak oleh Ahok," ujar Triwisaksana ketika dihubungi, Minggu (22/11/2015).
Triwisaksana mengatakan, Basuki bisa mengajukan perubahan tersebut ke Banggar terlebih dahulu melalui surat.
Jika disepakati Banggar, eksekutif baru bisa memasukan perubahan itu ke dalam sistem e-budgeting.
"Tetapi jika ditolak, maka harus dikembalikan ke anggaran sesuai pengajuan awal," ujar Triwisaksana.
Beberapa hari ini, Basuki menggelar rapat internal untuk mengevaluasi anggaran yang disusun jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Baca: DPRD Bakal Sahkan Prioritas Anggaran, Ahok Lembur Bareng Pejabat DKI)
Pria yang dikenal dengan nama Ahok tersebut sempat membeberkan pemborosan anggaran di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Dia mengatakan, rancangan anggaran Disparbud DKI di KUA-PPAS 2016 mencapai Rp 300 miliar.
Ahok pun memangkas rancangan anggarannya dengan menghapus penyelenggaraan acara dan festival kebudayaan.
Pemangkasan anggaran juga dilakukan pada SKPD lainnya. (Baca: Pembelian Alat Tulis sampai Rp 487 Miliar Satu Tahun, Ahok Akan "Sunat" Anggaran Tiap Dinas)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.