"Perekonomian masyarakat yang membaik, menjadikan Jakarta sebagai pasar potensial bagi pernyebaran obat-obatan terlarang," kata Tito saat pengungkapan narkotika sabu seberat 41,5 kilo gram di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Tito mengatakan, kasus narkoba ini jadi alarm, wake up call. Produsen, bandar, dan kurir narkoba tidak pernah berhenti.
Baru saja Polda Metro Jaya mengungkap penyebaran 360 kilo gram hingga pil ekstasi berjumlah 600 butir.
Terbaru, Polda Metro menangkap tujuh orang kurir narkoba, yang lima di antaranya adalah warga negara Taiwan. Dari mereka diamankan sabu seberat 41,5 kilogram dan 100 butir psikotropika jenis happy five.
Selain itu, diamankan pula sepucuk senjata api jenis FN Browning HI power Automatic Call buatan Belgia dengan lima peluru.
Mereka berinisial LCS, CCC, DJ, CPS, SYT, WYC, dan HSY. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Selanjutnya adalah pasal 1 ayat (1) UU RI No 12/Drt/1951 tentang senjata api dan Pasal 60 ayat (1) huruf a subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Baca: Polisi Bekuk Pengedar Sabu Rp 83 Miliar Asal Taiwan dan Indonesia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.