"Mereka (BPK DKI) membuat kami 'skak ster'," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (24/11/2015). Basuki mengatakan, pembelian lahan RS Sumber Waras sesuai dengan prosedur.
Selain itu, pembayaran lahan dilakukan sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku pada tahun pembelian atau tahun 2014.
Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP ialah Rp 755 miliar.
"Dia (BPK DKI) menuduh kami kemahalan beli tanah ini dibandingin NJOP (tanah) belakang. Yang tentukan NJOP juga bukan saya," kata Basuki.
Menurut BPK, lahan yang dibeli Pemprov DKI NJOP-nya sekitar Rp 7 juta. Namun, Pemprov DKI malah membayar NJOP sebesar Rp 20 juta.
Hal ini dinilai BPK merupakan NJOP tanah di bagian depan, yang masih menjadi milik pihak Rumah Sakit Sumber Waras. Namun, Basuki tak lagi melanjutkan pembelaannya.
"Kalau ini saya buka, nanti bocor lagi. Nanti saya ditangkap lagi gara-gara saya membuka (dokumen rahasia negara). Makanya, saya tanya, BPK pusat berani enggak buka (publikasikan video) pemeriksaan saya kemarin," kata Basuki.
Kasus pembelian lahan RS Sumber Waras bermula setelah BPK menemukan wanprestasi. Pemprov DKI membayar lahan sebesar Rp 755 miliar. BPK menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar.
Hal tersebut pertama kali diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.