Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso saat ditemui di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (24/11/2015).
"Dalam waktu dekat, saya akan ketemu kumpulan pengusaha tempat hiburan malam. Nanti, kalau ketahuan di tempat mereka masih ada narkoba, bisa dikenakan Pasal 56 KUHP," kata Budi.
Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pihak-pihak yang dianggap turut melakukan atau membantu melakukan suatu kejahatan.
Dalam hal ini, yaitu turut membantu peredaran narkoba dan sejenisnya. Dalam pasal tersebut diatur yang dikategorikan "membantu" dan yang dikategorikan "turut serta" dalam kejahatan itu.
Hukuman bagi orang yang "membantu" lebih ringan. Sedangkan bagi yang masuk kategori "turut serta", hukumannya bisa sama dengan pelaku utama tidak pidana tersebut.
Menurut Budi, sanksi tegas diterapkan agar pengusaha tempat hiburan malam lebih memperketat tempatnya dari orang-orang yang membawa narkoba.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengatur jam operasional tempat hiburan malam agar tutup lebih awal dalam rangka mencegah peredaran narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.