Fahmi enggan berkomentar terkait pengadaan yang kini menjeratnya ke ranah hukum. (Baca: Bareskrim Belum Tahan Dua Tersangka Korupsi UPS)
"Nantilah saya buktikan saja di pengadilan," ujar Fahmi.
Menurut dia, pembahasan pengadaan UPS sudah sesuai prosedur yang berlaku. Namun, pengadaan UPS, kata Fahmi, memang tak dibahas secara detail. (Baca: Ahok: Kalau Sekda Terlibat Kasus UPS, Lasro Bohongi Saya!)
"Kalau ditanya kenapa (pengadaan UPS) bisa berjalan sendiri, ya karena itu dibahas (secara umum). Hanya memang tidak mungkin bisa membahas satu per satu item. Karena kan jumlahnya puluhan ribu item," ujar Fahmi.
Sebelumnya, polisi terlebih dulu menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka atas perkara yang sama. (Baca: Ahok Tak Mau Kejadian UPS Terulang)
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Perkara Alex sudah diproses di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Adapun berkas Zaenal baru dilimpahkan ke kejaksaan pada 2 Oktober 2015 lalu dan masih menunggu P-21 atau dinyatakan lengkap.