Basuki merencanakan pembangunan GOR diserahkan kepada pihak swasta.
"Jadi, GOR ini seharusnya 'diprofesionalkan' oleh cabang olahraga tertentu. Tapi, kasih beberapa hari atau jam untuk anak-anak yang berprestasi dari RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) untuk masuk (ke GOR)," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (25/11/2015).
Salah satu cabang olahraga yang sudah tertarik untuk mengelola GOR adalah Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi DKI.
Rencananya, PBSI Provinsi DKI akan merevitalisasi serta mengelola GOR Bulungan, Jakarta Selatan. Bentuk kerja samanya adalah dalam bentuk build, transfer, and operate (BTO).
"Jadi, mesti minta ke DPRD dan saya sudah ngomong sama Pak Pras (Ketua DPRD DKI). Dulu Pak Ali Sadikin kan ingin mengelola remaja di GOR dan sekarang fungsi GOR sudah kami pindahkan ke RPTRA sebenarnya," kata Basuki.
Dalam rilisnya, ICW menerima laporan masyarakat atas pungli yang dilakukan oknum PNS di lingkungan GOR Ciracas, Jakarta Timur.
Praktik pungli tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Peneliti Divisi Investigasi ICW, Lais Abid, mengatakan, praktik pungli tersebut terjadi pada layanan penggunaan fasilitas GOR Ciracas untuk kepentingan olahraga dan kepentingan di luar olahraga.
Dari temuan ICW, dalam salah satu kegiatan yang menggunakan fasilitas GOR Ciracas secara rutin (delapan kali pe rbulan), seharusnya biaya resmi yang dibayarkan Rp 200.000.
Namun, oknum PNS pengelola GOR Ciracas menagih dengan biaya Rp 500.000-Rp 600.000. Retribusi illegal ini diyakini sudah terjadi sejak 2012 hingga September 2015.
"Pungutan liar yang diminta mencapai 300 persen dari yang seharusnya dibayarkan. Biasanya, pungli yang lebih tinggi juga muncul ketika ada acara pertandingan yang menggunakan fasilitas GOR," kata Abid.
Selain itu, pungli juga terjadi di luar kepentingan olahraga. Menyewa kios atau tempat dalam gedung dipatok dengan harga Rp 8 juta-Rp 12 juta.
Faktanya, biaya retribusi resmi bergantung pada luas ruangan yang hanya Rp 250.000 per meter persegi per tahun, sedangkan untuk ruangan yang berukuran 18 meter seharusnya hanya membayar Rp 4,5 juta.
"Pengelola GOR tidak pernah menjelaskan alasan penetapan besaran yang harus dibayarkan."
"Kuitansi yang diberikan kepada pengguna fasilitas GOR juga bukan kuitansi resmi dari pengelola GOR, melainkan kuitansi umum yang beredar di pasaran, tanpa ada stempel resmi dari pihak GOR Ciracas," kata Abid.
Fasilitas GOR Ciracas juga kerap digunakan untuk kepentingan di luar olahraga dan kepemudaan, misalnya kegiatan pesta pernikahan, pertemuan alumni atau reuni, seminar, ataupun kegiatan komersial lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.