Dia adalah Gr, ibunda AAP (12), siswi SMP yang ditemukan tewas di kawasan hutan Perhutani, Jasinga, Kabupaten Bogor, akhir Oktober lalu.
"Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Bila perlu dihukum mati," kata perempuan berusia 52 tahun itu.
Tidak banyak ucapan yang dilontarkan perempuan itu. Selanjutnya, ia mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus kematian putrinya.
"Terima kasih pada polisi telah mengungkap kasus anak saya," ujarnya dengan suara lirih.
Ia juga lebih banyak diam ketika ditanya para wartawan yang mengerubunginya.
AAP, putri Gr, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan salah satu orang dekatnya, RZ (24).
Kasus itu baru terungkap satu bulan setelah jenazah siswi kelas I setingkat SMP itu. RZ ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Selasa (24/11/2015).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan, tersangka RZ dikenai pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada RZ adalah Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.