Ketika itu, RZ hadir dalam pemakaman karena masih bersaudara dengan AAP. "Waktu di pemakaman, dia datang," kata GR, ibu korban, ketika turut menghadiri penyampaian mengenai kasus pembunuhan putrinya, di Polda Metro Jaya pada Rabu (25/11/2015).
Namun, menurut GR, ketika itu RZ berada agak jauh dari makam APP. Pria itu pun tidak ikut menaburkan bunga di pusara gadis 12 tahun itu. (Baca: Pembunuh Siswi di Jasinga Kerap Memberi Korban Uang Jajan)
AAP dinyatakan sebagai orang hilang sejak 22 Oktober lalu. Jenazahnya kemudian ditemukan di hutan Perhutani, Jasinga, Kabupaten Bogor.
Lebih kurang sebulan setelah jenazah APP ditemukan, polisi menangkap RZ. (Baca: "Kok Saya Dipukul, Om?")
RZ diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pembunuhan AAP. Ia lantas dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C, dan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014.