Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ajukan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kompas.com - 26/11/2015, 07:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI, Rabu (25/11/2015). 

Raperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi pantai utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Basuki saat rapat paripurna. 

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan Pulau A hingga Pulau Q.

Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru kawasan utara Jakarta, berupa kawasan perkotaan bernuansa waterfront yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Status lahan reklamasi ini 100 persen hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI, sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang, mereka hanya diberikan hak guna bangunan (HGB). Kemudian, sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI," kata Basuki. 

Nantinya, lahan itu akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk ketersediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Selain itu, setiap pulau reklamasi juga wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen RTH privat.

Setiap pulau reklamasi, kata Basuki, juga wajib menyediakan 5 persen RTB (ruang terbuka biru) untuk tangkapan air dan harus tersedia pantai publik di tiap pulau, harus serta tersedia instalasi pengolahan dan pengelolaan air bersih, sampah, dan limbah yang dikelola mandiri.

"Dalam perda, juga diatur pembangunan tanggul reklamasi dirancang dengan kala ulang paling singkat 1.000 tahun, serta pemantauan dan pemeliharaan kanal dan saluran secara berkala," kata Basuki.

Pengembang juga dikenakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual. Kemudian, Pulau N, O, P, Q akan menjadi satu kesatuan pelabuhan, seperti Port of Rotterdam.

Nama pelabuhannya menjadi Port of Jakarta. Kerja sama pembangunannya mengadopsi kerja sama Pemerintah Rotterdam, yakni 30 persen pemerintah pusat serta BUMN dan 70 persen pemerintah daerah.

"Pulau N sebagai terminal Kali Baru yang didukung dengan Pulau O, P, Q sebagai perluasan pelabuhan dan kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik berskala internasional," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com