"Dana yang terkumpul kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mendaftarkan diri ke perusahaan trading forex di Jakarta," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, Jakarta, Kamis (26/11/2015).
Mereka mendaftarkan ke perusahaan forex dengan nama pribadi para tersangka, yaitu Sandy dan Astriana. Padahal, mereka mengambil uang dari investor atas nama perusahaan, PT CSM Bintang Indonesia.
"Dana yang terkumpul lebih kurang Rp 7 miliar," kata Fadli.
Sandy dan Astriana menyebut uang dari para investor akan diputar dengan berinvestasi di bidang batubara, entertainment, dan lainnya.
Namun, hingga berbulan-bulan, investor PT CSM Bintang Indonesia tak kunjung mendapatkan keuntungan. Bahkan, para investor merugi karena uang tak kembali.
[Baca: Polisi Tangkap Artis Sandy Tumiwa Terkait Kasus Investasi Bodong]
Korban Sandy kebanyakan berasal dari kalangan sosialita, termasuk Annisa Bahar yang dikenal sebagai penyanyi dangdut.
[Baca: Annisa Bahar Tertipu Bisnis Sandy Tumiwa Rp 60 Juta]
Sandy ditangkap petugas Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumah kos di Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (26/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.