Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Minta Pengerjaan Proyek Reklamasi Pulau G Ditangguhkan

Kompas.com - 26/11/2015, 13:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. 

Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). (Baca: Ada Izin Reklamasi Pulau G, SK Ahok Digugat di PTUN)

"Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya minta yang mulia menyetop dulu, karena kami merasa terganggu," kata Muhammad Taher, perwakilan nelayan sekaligus Ketua DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI, kepada hakim.

Namun, Hakim Ketua Ujang Abdulah yang memimpin jalannya persidangan mengatakan, majelis menunggu pihak penggugat memberikan bukti kepada majelis terlebih dahilu.

Setelah itu, hakim akan mempertimbangkan permintaan KNTI DKI selaku penggugat. (Baca: KNTI: Reklamasi Tidak Hanya Rugikan Masyarakat di Teluk Jakarta )

"Berkaitan permohonan yang disampaikan, bisa saja ditetapkan (untuk ditangguhkan), apabila dianggap sudah memenuhi bukti-bukti, bukan hanya dalih. Bukti-bukti itu belum disampaikan pada para pihak. Jadi nanti silahkan pro-aktif dalam bentuk surat (bukti), siapa tahu nanti majelis hakim yakin (bisa ditangguhkan pengerjaan proyeknya)," ujar Ujang.

Dalam sidang tersebut, KNTI selaku penggugat melalui pengacaranya dari LBH Jakarta membacakan replik atas jawaban tergugat pada sidang sebelumnya.

Replik setebal 28 halaman itu beberapa di antaranya menyatakan bahwa penggugat merasa dirugikan karena proyek reklamasi Pulau G. (Baca: Soal Reklamasi, KNTI Minta Ahok Jangan Naif)

Dalam sidang sebelumnya, Pemprov DKI selaku tergugat menyatakan bahwa KNTI tidak berkepentingan langsung dalam reklamasi tersebut.

Namun, pihak KNTI sudah membantah hal ini dan mengatakan bahwa para nelayan yang diwadahi organisasi ini merupakan pihak yang paling terkena dampak reklamasi.

KNTI menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Gugatan tersebut kini diproses di PTUN Cakung, Jakarta Timur. (Baca: Gugat Izin Reklamasi, KNTI Tegaskan Nelayan Paling Terkena Dampak )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com