Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dokter Gigi Daniel Melarikan Diri sehingga Masuk DPO

Kompas.com - 26/11/2015, 21:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum dokter gigi Daniel Lukas Simon, Reynold Thonak, enggan mengungkapkan keberadaan Daniel yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya tersebut. (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")

Daniel masuk DPO karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Kalau beliau (Daniel) muncul, maka akan ditahan. Dengan begitu, beliau (Daniel) mungkin saja akan dilakukan penekanan di dalam tahanan sana agar mau menyerahkan tanah tersebut ke pihak-pihak tertentu yang ada di balik semua ini," kata Reynold kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015) malam.

Kendati demikian, Reynold menolak jika kliennya disebut kabur. Ia mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi.

Kembali ajukan praperadilan

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Daniel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Reynold, gugatan praperadilan ke PN Tangerang ini ditempuh Daniel setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.

Adapun Daniel disangka memalsukan AJB tanah seluas 40.058 meter persegi atas laporan yang disampaikan Handoyo Setiawan. (Baca: Dokter Gigi yang Masuk DPO Ini Ajukan Praperadilan ke PN Tangerang)

Menurut Reynold, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daniel telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita.

Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengaku-aku punya hak atas lahan yang dibeli Daniel secara giri dari PR Eni pada tahun 1994.

"Jadi, tanah itu sudah dibeli resmi sama klien saya, beli secara giri, karena Eni bilang tidak ada sertifikat, dan pejabat pembuat akta tanahnya Camat Teluk Naga waktu itu, jadi clear. Ini tiba-tiba Hendiarto ngaku punya sertifikat, dan Ancong di-setting seakan-akan jadi ahli waris tunggal Eni," tutur Reynold.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Daniel dengan menyatakan Daniel sebagai pemilik lahan yang sah, dan proses pembelian lahan telah sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH, dengan alas hak sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas hak berupa SPPT PBB. Namun, AJB-nya palsu.

Daniel kemudian menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang pada 13 Mei 2014 dengan surat No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan surat Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan surat No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun, gugatan itu ditolak. Daniel pun menghilang, dan diduga ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com