Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Dokter Gigi Daniel Melarikan Diri sehingga Masuk DPO

Kompas.com - 26/11/2015, 21:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Kuasa hukum dokter gigi Daniel Lukas Simon, Reynold Thonak, enggan mengungkapkan keberadaan Daniel yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya tersebut. (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")

Daniel masuk DPO karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Kalau beliau (Daniel) muncul, maka akan ditahan. Dengan begitu, beliau (Daniel) mungkin saja akan dilakukan penekanan di dalam tahanan sana agar mau menyerahkan tanah tersebut ke pihak-pihak tertentu yang ada di balik semua ini," kata Reynold kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2015) malam.

Kendati demikian, Reynold menolak jika kliennya disebut kabur. Ia mengatakan bahwa kliennya adalah korban kriminalisasi.

Kembali ajukan praperadilan

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Daniel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Reynold, gugatan praperadilan ke PN Tangerang ini ditempuh Daniel setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak.

Adapun Daniel disangka memalsukan AJB tanah seluas 40.058 meter persegi atas laporan yang disampaikan Handoyo Setiawan. (Baca: Dokter Gigi yang Masuk DPO Ini Ajukan Praperadilan ke PN Tangerang)

Menurut Reynold, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Daniel telah membawa perkara ini secara perdata dengan menggugat Mendiarto Prawiro dan Ancong Harjalukita.

Kedua orang itu disebut sebagai orang yang mengaku-aku punya hak atas lahan yang dibeli Daniel secara giri dari PR Eni pada tahun 1994.

"Jadi, tanah itu sudah dibeli resmi sama klien saya, beli secara giri, karena Eni bilang tidak ada sertifikat, dan pejabat pembuat akta tanahnya Camat Teluk Naga waktu itu, jadi clear. Ini tiba-tiba Hendiarto ngaku punya sertifikat, dan Ancong di-setting seakan-akan jadi ahli waris tunggal Eni," tutur Reynold.

Akhirnya, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan Daniel dengan menyatakan Daniel sebagai pemilik lahan yang sah, dan proses pembelian lahan telah sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan pemalsuan dokumen

Sementara itu, menurut Polda Metro Jaya, lahan itu sebenarnya telah dibeli oleh Handoyo Setiawan (pelapor) dari PR ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat oleh notaris Drs Anwar Makarim, SH, dengan alas hak sertifikat hak milik (SHM).

Sementara itu, Daniel Lukas Simon (terlapor) membeli dari PR ENI dengan AJB No 248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 di hadapan Camat Teluk Naga Drs Deddy MR dengan alas hak berupa SPPT PBB. Namun, AJB-nya palsu.

Daniel kemudian menggugat Handoyo Setiawan di Pengadilan Tangerang pada 13 Mei 2014 dengan surat No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari Daniel yang menggunakan AJB palsu, Handoyo melaporkannya ke Polda Metro Jaya dengan surat Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Daniel kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Daniel kemudian mengambil langkah hukum. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan surat No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Namun, gugatan itu ditolak. Daniel pun menghilang, dan diduga ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com