JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menemukan senjata api (senpi) dari tersangka kasus pencurian motor (curanmor) di Apartemen Taman Rasuna pada Rabu (25/11/2015) lalu, pukul 02.30 WIB.
"Kita menemukan barang bukti berupa senpi jenis FN untuk mainan," ujar Kapolsek Setiabudi Komisaris Tri Yulianto kepada wartawan pada Kamis (26/11/2015).
Diduga, senpi itu digunakan untuk menakut-nakuti korban. Selanjutnya, Tri menjelaskan bahwa kasus ini akan ditelusuri lebih dalam lagi.
Selain senpi, barang bukti lain yang ditemukan adalah sebuah motor Yamaha Soul GT berwarna biru dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Tersangka dengan inisial RK (20) dan IR (22) ditangkap di Jalan Raya Margonda Depok, Jawa Barat.
Pelaku mencuri motor dari korban berinisial DA (24) pada Selasa (17/11/2015), sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku yang berdomisili di Depok itu diketahui sebagai pengangguran. Selanjutnya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 363 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.