Daniel sebelumnya diberitakan kabur ke luar negeri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca: Seorang Dokter Gigi Kabur ke Luar Negeri, Polisi Keluarkan "Red Notice")
"Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia, datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2015).
Ia pun meminta Daniel untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Apalagi, pengacara Daniel, yakni Reynold Tholak, membantah Daniel disebut buron.
"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita, menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik," kata Krishna.
Menurut Krishna, surat panggilan terhadap Daniel akan kembali dilayangkan setelah dokter gigi itu tidak memenuhi panggilan pertama. Polisi juga telah menerbitkan surat penangkapan Daniel.
Lucas masuk DPO karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) tanah seluas 40.058 meter persegi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Lucas melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Menurut Reynold, gugatan praperadilan ke PN Tangerang ini ditempuh Lucas setelah praperadilan yang sebelumnya diajukan ke PN Jaksel ditolak. (Baca: Ini Alasan Dokter Gigi Daniel Melarikan Diri sehingga Masuk DPO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.