Mereka diamankan Imigrasi setelah tertangkap Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 27 November 2015 di Ruko Mangga Dua Square Blok B Nomor 17, Jakarta Utara.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Dirjen Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara Yurid Saleh menyampaikan bahwa rata-rata pelaku itu berusia 20 tahun.
"Ada yang paling muda, 19 tahun dengan inisial HYX," ujar Yurid, Senin (30/11/2015). (Baca: Imigrasi Tahan 25 Warga Negara China yang Diduga Terlibat Kejahatan Siber)
Menurut Yurid, para tersangka ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen lengkap. Sebanyak 23 di antaranya tidak memiliki visa, sedangkan dua lainnya menggunakan visa kunjungan.
Yurid juga menyampaikan bahwa para tersangka ini merupakan pelaku baru di dunia kejahatan siber.
Sejauh ini, Imigrasi mengaku kesulitan mendalami motif para pelaku. Mereka beralasan terkendala perbedaan bahasa.
Namun, menurut Yurid, saat ini pihaknya sedang mengalami kesulitan mengetahui motif dari para pelaku karena terkendala bahasa.
"Mereka (pelaku) cuma bisa bahasa Mandarin. Jadi kita kesulitan dan akan cari penerjemah," tambah Yurid. (Baca juga: Ditjen Imigrasi Gerebek Kantor Huawei)
Warga negara China yang diamankan ini terdiri dari 18 pria dan 7 wanita. Mereka diduga melakukan pelanggaran yang ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.