Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pembunuh Tata Chubby Divonis 18 Tahun seperti Tuntutan Jaksa?

Kompas.com - 30/11/2015, 14:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Prio Santoso (25), terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi alias Tata Chubby, akan menjalani sidang putusan untuk kasus pembunuhan yang melibatkannya hari ini.

Pengacara Prio, Denni Mahesa, mengatakan, kliennya sudah siap secara psikis untuk mendengar putusan hakim.

"Alhamdulillah persiapan mentalnya, secara psikis sehat. Insya Allah dia siap menghadapi putusan hari ini," kata Denni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Terdakwa, menurut dia, berharap hakim dapat memberikan vonis yang baik, berkeadilan, dan berdasarkan keyakinan hakim.

Denni mengatakan, Prio merasa sedih dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut Prio dengan hukuman penjara 18 tahun. Bagi kliennya, tuntutan ini terlampau tinggi.

"Yang pasti, dia kalau menanggapi hal ini sangat sedih lihat tuntutan jaksa terlampau tinggi 18 tahun. Tetapi, dia menyesali juga soal kenapa dia ada di situ pada waktu itu (kejadian)," ujar Denni.

Selain itu, jaksa juga dianggapnya lemah menghadirkan bukti yang kuat selama proses persidangan, semisal, tidak adanya pemeriksaan DNA terhadap korban.

"Dari mana jaksa tahu Prio di situ (TKP), dari pengakuan Prio sendri. Sementara saksi tidak melihat. Kemudian tidak ada tes DNA untuk buktikan ada Prio ataukah ada orang lain (juga) di situ," ujar Denni.

"Ini kasus rumit. Harusnya dibarengi dengan kesaksian dan pembuktian yang kuat. Kalau pengakuan lu disuruh orang, dikasih uang untuk membunuh, kan bisa saja," ujar Denni.

Sebelumnya, Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015. Ia mencekik leher Alfi dan mengikatnya dengan kabel listrik.

Mulut Alfi pun disumpal kaus kaki. Prio juga mengambil barang-barang berharga milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Prio didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut dalam kasus pembunuhan Alfi. Prio tak hanya didakwa melakukan pembunuhan, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik Alfi, dakwaan primer, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului suatu perbuatan pidana dengan maksud mempermudah pelaksanaannya. 

Karena perbuatannya yang menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum, Prio diancam hukuman pidana dalam Pasal 339 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com