Aksi penjambretan yang terjadi pada Minggu (22/11/2015) ini diketahui polisi setelah korban berteriak.
"Saat korban berteriak, kita langsung menyergap tersangka karena memang sebelumnya kami sudah melakukan pemantauan untuk mengantisipasi pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberat) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Susetio Cahyadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (30/11/2015).
Menurut Susetio, kedua pelaku ditangkap di lokasi terpisah. Sang pria, yakni YR, ditangkap di lokasi berbeda dengan istrinya karena sempat melarikan diri dengan motor.
"Waktu ketahuan, suaminya ngebut naik motor dan istrinya lari sambil bawa anaknya yang berumur tiga tahun," ujar Susetio. (Baca: Dua Penjambret Berhasil Ditangkap Setelah Dikejar Sejauh 5 Km)
Ia juga menyampaikan bahwa pasangan suami istri ini sudah melakukan aksi penjambretan sejak dua tahun lalu.
"Sudah dari tahun 2013, yang kami tahu mereka pun sudah menjambret sebanyak lima kali," kata Setio.
Selain menjadi penjambret, lanjut Setio, tersangka YR merupakan seorang residivis curanmor.
Dari penangkapan R, pihak Kepolisian berhasil mengungkapkan pelaku curanmor lainnya. (Baca: Ancam Korban, Dua Penjambret Ini Kalungkan Celurit)
"Setelah dikembangkan ternyata, tersangka juga memiliki teman yang juga pelaku curanmor di daerah Tangerang dan Bekasi," ucap Setio.
Saat ini, tambah Setio, kasus curanmor tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian di Bekasi dan Tangerang.
Sementara itu, YR dan R dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atas penjambretan yang mereka lakukan. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun penjara. (Baca: Polisi Tangkap Penjambret Wartawan "The Jakarta Post")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.